Rabu, 23 Oktober 2013

10 Kiat Agar Rejeki Lancar

Inilah 10 Kiat Agar Rejeki Lancar

Kali ini kita akan sedikit berbagi cara memudahkan rejeki mengalir, untuk melancarkan rejeki mengalir ada beberapa amalan yang harus kita lakukan sesuai dengan syariat Islam.

1. TAWAKKAL KEPADA ALLAH SWT

“Barang siapa bertawakal kepada Allah (SWT), niscaya Allah (SWT) mencukupkan (kebutuhannya).” (QS. At-Thalaq: 3)

“Seandainya kamu bertawakal kepada Allah (SWT) dengan sebenar-benar tawakal, niscaya kamu diberi rezeki seperti burung diberi rezeki, ia pagi hari lapar dan sore hari telah kenyang.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Hakim).

2. BANYAK ISTIGHFAR

Barangsiapa yang senantiasa beristighfar niscaya Allah akan menjadikan baginya kelapangan dari segala kegundahan yang menderanya, jalan keluar dari segala kesempitan yang dihadapinya dan Allah memberinya rizki dari arah yang tidak ia sangka-sangka.” (HR. Abu Daud no. 1518, Ibnu Majah no. 3819, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra no. 6421 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kubra no. 10665)

3.TINGGALKAN DOSA

“… Dan seorang manusia akan diharamkan baginya rezeki karena dosa yang dibuatnya.” (HR. Tirmidzi)

4. BANYAK ZIKIR

“(Yaitu) orang-orang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah (SWT). Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah (SWT) hati menjadi tenteram. “(QS. Ar-Ra’d: 28)

5. BAKTI KEPADA ORANG TUA

“Siapa berbakti kepada orang tuanya maka kebahagiaanlah buatnya dan Allah Swt akan memperpanjang umurnya.” (HR. Abu Ya’ala, Thabrani, Asybahani dan Hakim)

6. BANYAK AMAL SOLEH & MEMBANTU KESULITAN ORANG YANG LEMAH

“Tidaklah kamu diberi pertolongan dan diberi rezeki melainkan karena orang-orang lemah di kalangan kamu.” (HR. Bukhari)

“Siapa yang menunaikan hajat saudaranya maka Allah Swt) akan menunaikan hajatnya” (HR Muslim)

7. BANYAK SILATURAHMI

“Barang siapa ingin dilapangkan rizkinya dan dilambatkan ajalnya maka hendaklah dia menghubungi atau menyambung silaturahmi.” (HR. Bukhari)

8. BANYAK SEDEQAH

Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS. Al Hadid: 18)

9. TAHAJJUD

Pada tiap malam Tuhan kami Tabaraka wa Ta’ala turun ( ke langit dunia ) ketika tinggal sepertiga malam yang akhir. Ia berfirman : “ Barang siapa yang menyeru-Ku, akan Aku perkenankan seruannya. Barang siapa yang meminta kepada-Ku, Aku perkenankan permintaanya. Dan barang siapa meminta ampunan kepada-Ku, Aku ampuni dia.” ( HR Bukhari Muslim )

10. BANYAK BERSYUKUR & TIDAK LALAI DALAM BERIBADAH

“Sesungguhnya! Jika kamu bersyukur, niscaya Aku tambahkan nikmat-Ku kepadamu, dan sesungguhnya jika kamu kufur, sesungguhnya azab-Ku sangat keras. “(QS. Ibrahim: 7)

“Wahai anak Adam, sempatkanlah untuk menyembah-Ku maka Aku akan membuat hatimu kaya dan menutup kefakiranmu. Jika tidak melakukannya maka Aku akan penuhi tanganmu dengan kesibukan dan Aku tidak menutup kefakiranmu. “(HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim)

… Semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati kita yang telah lama terkunci…

(Cantumkan jika ada doa khusus agar kami para jamaah bisa mengaminkannya)
Create By : Ustadz Yusuf Mansyur

Senin, 14 Oktober 2013

SOAL & JAWABAN UJIAN GEOFISIKA TAMBANG 2011/2012



SOAL & JAWABAN UJIAN GEOFISIKA TAMBANG 2009/2010
1.       Sebutkan macam-macam konfigurasi elektroda pada pengukuran geolistrik tahanan jenis?
2.       Jelaskan secara rinci minimal tiga konfigurasi elektroda pada pengukuran geolistrik tahanan jenis?
3.       Jelaskan dan gambarkan cara akuisisi data pada metode seismik refleksi?
4.       Sebutkan dan jelaskan salah satu metode elektromagnetik yang saudara ketahui?

JAWABAN
1.       Macam-macam konfigurasi elektroda pada pengukuran geolistrik tahanan jenis:
a.       Konfigurasi  Schlumberger
b.      Konfigurasi  Wenner
c.       Konfigurasi  Wenner-Schlumberger
d.      Konfigurasi  Dipole-dipole
e.      Konfigurasi 

2.       Tiga kofigurasi  elektroda pada pengukuran geolistrik tahanan jenis :
Terdapat banyak aturan penempatan elektrode (konfigurasi elektrode) yang digunakan dalam metode resistivitas. Beberapa konfigurasi elektrode pada penerapan metode resistivitas diantaranya adalah konfigurasi Wenner, konfigurasi Schlumberger dan konfigurasi Dipole-dipole.
Konfigurasi Wenner
Pada konfigurasi Wenner, elektrode arus dan elektrode potensial diletakkan seperti pada gambar
http://trisusantosetiawan.files.wordpress.com/2011/01/wenner.jpg?w=460&h=197

Dalam hal ini, elektrode arus dan elektrode potensial mempunyai jarak yang sama yaitu C1P1= P1P2 = P2C2 = a. Jadi jarak antar elektrode arus adalah tiga kali jarak antar elektrode potensial. Perlu diingat bahwa keempat elektrode dengan titik datum harus membentuk satu garis.
Pada resistivitas mapping, jarak spasi elektrode tidak berubah-ubah untuk setiap titik datum yang diamati (besarnya a tetap), sedang pada resistivitas sounding, jarak spasi elektrode diperbesar secara bertahap, mulai dari harga a kecil sampai harga a besar, untuk satu titik sounding. Batas pembesaran spasi elektrode ini tergantung pada kemampuan alat yang dipakai. Makin sensitif dan makin besar arus yang dihasilkan alat maka makin leluasa dalam memperbesar jarak spasi elektrode tersebut, sehingga makin dalam lapisan yang terdeteksi atau teramati.
Dari gambar, dapat diperoleh besarnya Faktor Geometri untuk Konfigurasi Wenner adalah
http://latex.codecogs.com/gif.latex?K=2%5Cpi%20a
sehingga pada konfigurasi Wenner berlaku hubungan
http://latex.codecogs.com/gif.latex?%5Crho_%7Ba%7D=2%5Cpi%20a%5Cfrac%7B%5CDelta%20V%7D%7BI%7D
Konfigurasi Wenner-Schlumberger
Konfigurasi ini merupakan perpaduan dari konfigurasi Wenner dan konfigurasi Schlumberger. Pada pengukuran dengan faktor spasi (n) = 1, konfigurasi Wenner-Schlumberger sama dengan pengukuran pada konfigurasi Wenner (jarak antar elektrode = a), namun pada pengukuran dengan n = 2 dan seterusnya, konfigurasi Wenner-Schlumberger sama dengan konfigurasi Schlumberger (jarak antara elektrode arus dan elektrode potensial lebih besar daripada jarak antar elektrode potensial).
http://trisusantosetiawan.files.wordpress.com/2011/01/ws.jpg?w=460&h=197

Maka, berdasarkan gambar, faktor geometri pada konfigurasi Wenner-Schlumberger adalah
http://latex.codecogs.com/gif.latex?K=n%5Cleft%20%28%20n+1%20%5Cright%20%29%5Cpi%20a
Sehingga berlaku hubungan
http://latex.codecogs.com/gif.latex?%5Crho_%7Ba%7D=n%5Cleft%20%28%20n+1%20%5Cright%20%29%5Cpi%20a%5Cfrac%7B%5CDelta%20V%7D%7BI%7D
Konfigurasi Dipole-dipole
Selain konfigurasi Wenner dan Wenner-Schlumberger, konfigurasi yang dapat digunakan adalah Pole-pole, Pole-dipole dan Dipole-dipole. Pada konfigurasi Pole-pole, hanya digunakan satu elektrode untuk arus dan satu elektrode untuk potensial. Sedangkan elektrode yang lain ditempatkan pada sekitar lokasi penelitian dengan jarak minimum 20 kali spasi terpanjang C1-P1 terhadap lintasan pengukuran. Sedangkan untuk konfigurasi Pole-dipole digunakan satu elektrode arus dan dua elektrode potensial. Untuk elektrode arus C2 ditempatkan pada sekitar lokasi penelitian dengan jarak minimum 5 kali spasi terpanjang C1-P1. Sehingga untuk penelitian skala laboratorium yang mungkin digunakan adalah konfigurasi Dipole-dipole.
Pada konfigurasi Dipole-dipole, dua elektrode arus dan dua elektrode potensial ditempatkan terpisah dengan jarak na, sedangkan spasi masing-masing elektrode a. Pengukuran dilakukan dengan memindahkan elektrode potensial pada suatu penampang dengan elektrode arus tetap, kemudian pemindahan elektrode arus pada spasi n berikutnya diikuti oleh pemindahan elektrode potensial sepanjang lintasan seterusnya hingga pengukuran elektrode arus pada titik terakhir di lintasan itu.
http://trisusantosetiawan.files.wordpress.com/2011/01/dd.jpg?w=460&h=232
Sehingga berdasarkan gambar, maka faktor geometri untuk konfigurasi Dipole-dipole adalah
http://latex.codecogs.com/gif.latex?K=n%5Cleft%20%28%20n+1%20%5Cright%20%29%5Cleft%20%28%20n+2%20%5Cright%20%29%5Cpi%20a
Sehingga berlaku hubungan
http://latex.codecogs.com/gif.latex?%5Crho%20_%7Ba%7D=n%5Cleft%20%28%20n+1%20%5Cright%20%29%5Cleft%20%28%20n+2%20%5Cright%20%29%5Cpi%20a%5Cfrac%7B%5CDelta%20V%7D%7BI%7D
d. Wenner-Schlumberger
Modifikasi dari bentuk konfigurasi Wenner dan konfigurasi Schlumberger dapat digunakan pada sistem konfigurasi yang menggunakan aturan spasi yang konstan dengan catatan faktor untuk konfigurasi ini adalah perbandingan jarak antara elektroda C1-P1 dan C2-P2 dengan spasi antara elektroda P­1-P2. Dimana, a adalah jarak antara elektroda P1-P2. Konfigurasi ini secara efektif menjadi konfigurasi Schlumberger ketika faktor n menjadi 2 dan seterusnya. Sehingga ini sebenarnya merupakan kombinasi antara konfigurasi Wenner-Schlumberger yang menggunakan spasi elektroda yang konstan (seperti yang biasanya digunakan dalam penggambaran penampang resistivity 2D).
Disamping itu cakupan horizontal lebih baik, penetrasi maksimum dari konfigurasi ini 15 % lebih baik dari konfigurasi Wenner. Dan untuk meningkatkan penyelidikan kedalaman maka jarak antara elektroda P1-P2 ditingkatkan menjadi 2a dan pengukuran diulangi untuk n yang sama sampai pada elektroda terakhir, kemudian jarak antara elektroda P1-P2 ditingkatkan menjadi 3a.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhoCbcHiEyRpcm_OoIl5UduXzsffL_wwkaYJbAUtOTtWvNp7bjN_S0gW4Y9t1JikZ7wKLDE5eWK2eC9gMMyD3PVWCjM6mPZlHbEMzG8PuuL6c3RSre5zPh6j6Imn2M41m4nglOOJOw6M18/s320/image002.gifhttps://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgb_6jw6M8CtIbNN7b59Gz0Qm6b9VbVYNAuEzr0nuS3OgqF1C99UTD8satANjtkzj6ci9huGe80cjTvWirABOCcO7O3rtdXZgjxl_nMe_ctrAcKEJH_eLt4VIZ_bDL_XJrSBOOQPEfhc6M/s320/image004.gif
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBHMavsdthq4YMP-vil5gvhanuybZXYT-mHApLXfq0AAmD0_46a_s3S6_pLybPDCXEU7EM0ET56AhVL0SJqW0V3gq312YZaQhtiyLzwHC7PECEPdvyVi_S2a8reW7pJ0LD8MTHfi2t2Ws/s320/image008.gif
dimana K adalah faktor geometri yang tergantung oleh penempatan elektroda di permukaan dan ρ adalah resistivitas (tahanan jenis).
Berdasarkan persamaan (2) maka diperoleh:https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhK1ZB-6d80-7UThN6WK4FOkS_J35jYhCVOjgJk58i72bW31-yqefOOZ57Yu5dsyaO6YMTmHG6vigR-0YQHBoYoknDQt1bnnASBzCH_qNWN5xXHH67ldtfirSiV7go0vKGCiNnnIZd254w/s320/image010.gif
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgt2AFNIwlQBXNS5Jaem7lijudPqo7omxsW-shuWX-on1i-68HJcdhhWGy7220fRiOgjVUOyg2ykPxLE2ezliTJcGggYp2s8VJnp6ylQtGklMGRG9C8MCjuVHzhZvSITc8cmLSMeWbKsgs/s320/image012.gif

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjA7S5KcFmGkKLoJgir0WvO8-43psmIxDcrqdFCycFkYs2f5sNNyUU9EVwmboBsRDZffGzFZroUTAlMGNWW6-lp7iLU1HhVmRIwlGmESWPzQ-UXBlMT-EBZu0xVH3Nw5eRheRiWhu9rwRs/s320/image014.gif
maka nilai resistivitas untuk metode Wenner-Schlumberger dapat dihitung dengan faktor geometri khttps://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdfT-_HZyp7TVpThB50bGY8rt4X6OjbXh_5sZhHl_mtGUA48h2VST-PNP43Ndqh4kWF1gwesG-Wg3E69xftyk-6gYdwrvJY6TWW4tZMRe7lsnGfylknBW9TG0V4HmisW-ojm63AgbNfs4/s320/image016.gif


3.       Cara akuisisi seismik refleksi dan gambarnya:
Pada survey seismik refleksi ditemukan sumber yang dikontrol untuk menghasilkan gelombang seismik. Di daratan digunakan sumber “large truck-mounted vibrators as a source ( the “ vibrosis” method), dan kadang digunakan dinamit atau palu, sedangkan dilaut digunakan air gun. Signal refleksi ditangkap dengan geophone untuk didarat (gambar II) atau hidrohon dilaut. Dalam konteski ini pada kawasan laut cebakan hidrokarbon dapat diketahui guna menganalisis data kandungan minyak dalam walayah obejek penelitian. Cebakan lensa pasir ini dapat berupa kandungan bijih besi dan cebakan mineral lainnya tergantung pada objek yang akan di prospeksi guna menunjang proses selanjutnya.

Pada saat survey seismik kabel dengan receiver (geophone) terpasang pada jarak yang rangular sepanjang lintasan atau pelampung yang ditarik perahu. Sumber getar akan berpindah sepanjang lintasan dan menghasilkan gelombang seismic pada interval tertentu pada permukaan seperti titik P (Gambar II).


Titik P disampling lebih dari satu kali dari gelombang dengan sudut yang berbeda. Signal direkam pada setiap geophone sepanjang kabel untuk sejumlah waktu tertentu sehingga menghaslkan suatu seri “seismic traces”. Seismic trace untuk setiap shot point (shot gather) disimpan pada computer.
4.       Salah satu metode Elektromagnetik
Ground Penetrating Radar (GPR) merupakan metode geofisika dengan menggunakan teknik elektromagnetik yang dirancang untuk mendeteksi objek yang terkubur di dalam tanah dan mengevaluasi kedalaman objek tersebut. GPR juga dapat digunakan untuk mengetahui kondisi dan karakteristik permukaan bawah tanah tanpa mengebor ataupun menggali tanah. Sistem GPR terdiri atas pengirim (transmitter), yaitu antena yang terhubung ke sumber pulsa (generator pulsa) dengan adanya pengaturan timing circuit, dan bagian penerima (receiver), yaitu antena yang terhubung ke LNA dan ADC yang kemudian terhubung ke unit pengolahan (data processing) serta display sebagai tampilan outputnya.


Berdasarkan blok diagram di atas, masing – masing blok mempunyai fungsi yang cukup penting dan saling ketergantungan. Hal ini dikarenakan GPR merupakan suatu sistem mulai dari penghasilan pulsa pada pulse generator lalu melewati blok-blok yang ada kemudian sampai pada blok display dimana kita dapat melihat bentuk dan kedalaman objek yang dideteksi. Namun dalam hal ini antena memegang peranan yang sangat penting karena menentukan unjuk kerja dari sistem GPR itu sendiri. Adapun faktor yang berpengaruh dalam menentukan tipe antena yang digunakan, sinyal yang ditransmisikan, dan metode pengolahan sinyal yaitu :
1. Jenis objek yang akan dideteksi
2. Kedalaman objek
3. Karakteristik elektrik medium tanah atau properti elektrik.
Dari proses pendeteksian seperti di atas, maka akan didapatkan suatu citra dari letak dan bentuk objek yang terletak di bawah tanah atau dipermukaan tanah. Untuk menghasilkan pendeteksian yang baik, suatu sistem GPR harus memenuhi empat persyaratan sebagai berikut:
1. Kopling radiasi yang efisien ke dalam tanah
2. Penetrasi gelombang elektromagnetik yang efisien
3. Menghasilkan sinyal dengan amplitudo yang besar dari objek yang dideteksi.
4. Bandwidth yang cukup untuk menghasilkan resolusi yang baik.

            Prinsip Kerja GPR
Pada dasarnya GPR bekerja dengan memanfaatkan pemantulan sinyal. Semua sistem GPR pasti memiliki rangkaian pemancar (transmitter), yaitu system antena yang terhubung ke sumber pulsa, dan rangkaian penerima (receiver), yaitu sistem antena yang terhubung ke unit pengolahan sinyal. Rangkaian pemancar akan menghasilkan pulsa listrik dengan bentuk, prf (pulse repetition frequency), energi, dan durasi tertentu. Pulsa ini akan dipancarkan oleh antena ke dalam tanah. Pulsa ini akan mengalami atenuasi dan cacat sinyal lainnya selama perambatannya di tanah. Jika tanah bersifat homogen, maka sinyal yang dipantulkan akan sangat kecil. Jika pulsa menabrak suatu inhomogenitas di dalam tanah, maka akan ada sinyal yang dipantulkan ke antena penerima. Sinyal ini kemudian diproses oleh rangkaian penerima. Kedalaman objek dapat diketahui dengan mengukur selang waktu antara pemancaran dan penerimaan pulsa. Dalam selang waktu ini, pulsa akan bolak balik dari antena ke objek dan kembali lagi ke antena. Jika selang waktu dinyatakan dalam t, dan kecepatan propagasi gelombang elektromagnetik dalam tanah v, maka kedalaman objek yang dinyatakan dalam h adalah

Untuk mengetahui kedalaman objek yang dideteksi, kecepatan perambatan dari gelombang elektromagnetik haruslah diketahui. Kecepatan perambatan tersebut tergantung kepada kecepatan cahaya di udara, konstanta dielektrik relative medium perambatan

Ketebalan beberapa medium di dalam tanah dinyatakan dalam d , yaitu

Jika konstanta dieletrik medium semakin besar maka kecepatan gelombang elektromagnetik yang dirambatkan akan semakin kecil. Pulse Repetition Frequency (prf) merupakan nilai yang menyatakan seberapa seringnya pulsa radar diradiasikan ke dalam tanah. Penentuan prf dilandasi dengan kedalaman maksimum yang ingin dicapai. Semakin dalam objek, maka prf juga semakin kecil karena waktu tunggu semakin lama.

Dimana t adalah selang waktu antara pemancaran dan penerimaan pulsa dan H adalah kedalaman maksimum. Daya pulsa yang dipancarkan juga harus disesuaikan dengan kedalaman maksimum ini. Jika H besar, maka daya yang harus digunakan juga harus besar agar sinyal pantul tetap terdeteksi.

Tugas UUT (PERBANDINGAN ANTARA UU RI NO. 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DENGAN UU RI NO.4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MIBERAL DAN BATUBARA)



PERBANDINGAN ANTARA UU RI NO. 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DENGAN UU RI NO.4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MIBERAL DAN BATUBARA

 


PERMASALAHAN
UU RI No. 4 Tahun 2009
1
ASAS DAN TUJUAN
Persamaan :
1.    Pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola Berasaskan manfaat, keadilan, dan keseimbangan; keberpihakan kepada
 kepentingan bangsa; partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas; berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
2.    Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha  pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;
3.    Menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri;
4.    Mendukung dan menumbuh kembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;














Perbedaan :
1.    Pada pertambangan mineral dan batubara terdapat perbedaan yaitu untuk meningkatkan perdapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara.

2
PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN
Persamaan :
1.    Mineral dan batubara  berfungsi sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
2.    Untuk kepentingan nasional, Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.
3.    modal dan resiko seluruh di tanggung oleh si pemegang izin usaha pertambangan




Perbedaan :
1.    Semua kegiatan di tanggung oleh pemegang izin pertambangan untuk melakukan usahanya.
2.    Pemerintah tidak diwajibkan untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian batubara ataupun mineral, melainkan semua itu merupakan tanggung jawab si pemimilik izin usaha pertambangan dan pemerintah hanya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pertambangan.
3.    Kegiatan usaha pertambangan batubara dan mineral, hak tempat untuk sementara akan diberikan kepada pemegang izin usaha pertambangan sehingga tidak dapat dipakai oleh masyarakat.
4.    Badan usaha yang telah melakukan kegiatan penyelidikan umum dan eksplorasi berhak melakukan proses penambangan atau eksploitasi sehingga pemegang izin usaha pertambangan memiliki hak tunggal.
5.    Izin pengusahaan di bagi tiga yaitu
a.    Izin usaha pertambangan (IUP), badan usaha yang dimaksud adalah badan usaha, koperasi dan perseorangan.
b.    Izin pertambangan rakyat (IPR) yang di lakukan oleh badan usaha kecil atau masayarakat.
c.    Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta.
3
KEGIATAN USAHA HULU (EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI)
Persamaan :
1.    Satu WUP terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/kota, dan/atau dalam 1(satu) wilayah kabupaten/ kota.
Perbedaan :
1.    Kegiatan usaha eksplorasi dan ekploitasi dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan dan memiliki hak tunggal untuk mengelolanya.
2.    Ada beberapa jenis jangka waktu eksplorasi berdasarkan endapan berharga yang digali yaitu :
a.    IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun.
b.    IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.
c.    IUP Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
d.   IUP Eksplorasi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.
3.    Pemegang IUP mengatur, mengelola, dan memanfaatkan data untuk merencanakan penyiapan pembukaan Wilayah Kerja
4.    Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap ditetapkan oleh Menteri setelah memenangkan lelang yang di selenggarakan.
5.    Penawaran Wilayah Kerja dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan bupati untuk Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja
6.    Data yang diperoleh dari Survei Umum dan/atau Eksplorasi dan Eksploitasi adalah milik pemegang izin usaha pertambangan.
4
KEGIATAN USAHA HILIR
(PENGOLAHAN, PENGANGKUTAN, PENYIMPANAN, DAN NIAGA)
Persamaan :
Sesuai dengan pasal 97 dijelaskan bahwa pemegang Izin usaha pertambangan baik IUP maupun IUPK wajib menjamin penerapan standar baku dan baku mutu lingkungan sesuai karakteristik suatu daerah.


Perbedaan :
1.    Sesuai dengan pasal 48 tentang IUP produksi. IUP ini diberikan oleh :
a.       Bupati/walikota apabila berada pada satu kota/kabupaten.
b.      Gubernur apabila lokasi penambangan berada pada wilayah kabupaten dan kota yang berbeda
c.       Menteri apabila lokasi penambangan berada pada wilayah provinsi yang berbeda
2.    Sesuai yang di tetapkan pada pasal 46 dan 47, bahwa izin usaha untuk pengolahan hanya satu yaitu izin usaha pertambangan operasi  produksi.
3.    .pada undang-undang ini dijelaskan bahwa badan usaha memperoleh satu izin usaha untuk melakukan pengolahan terhadap satu endapan berharga.
4.    Sesuai pada pasal 79 dijelaskan bahwa untuk pengajuan IUP produksi harus memuat :
a.       nama perusahaan;
b.      luas wilayah;
c.       lokasi penambangan;
d.      lokasi pengolahan dan pemurnian;
e.       pengangkutan dan penjualan;
f.       modal investasi;
g.      jangka waktu tahap kegiatan;
h.      penyelesaian masalah pertanahan;
i.        lingkungan hidup, termasuk reklamasi dan pascatambang;
j.        dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang;
k.      jangka waktu berlakunya IUPK;
l.        perpanjangan IUPK;
m.    hak dan kewajiban;
n.      pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
o.      perpajakan;
p.      iuran tetap dan iuran produksi serta bagian pendapatan negara/daerah, yang terdiri atas bagi hasil dari keuntungan bersih sejak berproduksi;
q.      penyelesaian perselisihan;
r.        keselamatan dan kesehatan kerja;
s.       konservasi mineral atau batubara;
5.    sesuai dengan pasal 119, bahwa izin usaha pertambangan dapat dicabut apabila :
a.       pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan;
b.      pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau
c.       pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
6.    Sesuai dengan pasal 124 bahwa untuk melakukan kegiatan pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan pemasaran dilakukan dengan menggunakan jasa pertambangan
7.    Bahwa proses pengangkutan dilakukan dengan beberapa cara yaitu melalui jalur darat dapat berupa truck, kereta api, dan kapal tongkang
5.
PENERIMAAN NEGARA
Persamaan :
1.    Sesuai pada pasal 128 ayat 1 dan 2 dikatakan bahwa Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
2.    Sesuai pada pasal 128 ayat 3 bahwa Penerimaan pajak terdiri atas:
a.       pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan; dan
b.      bea masuk dan cukai.
3.    Penerimaan negara bukan pajak terdiri atas:
a.       iuran tetap;
b.      iuran eksplorasi;
b.      iuran produksi; dan
c.       kompensasi data informasi.


Perbedaan :
Sesuai dengan pasal 129 Bagian pemerintah daerah diatur sebagai berikut:
a.       pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1% (satu persen);
b.      pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
c.       pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
6.
HUBUNGAN DENGAN PEMILIK TANAH
Persamaan :
1.    sesuai pada pasal 134 bahwa Hak atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.
2.    Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.    Kegiatan usaha pertambangan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.    Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
5.    Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.    Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.
7.    Pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 dan Pasal 136 yang telah melaksanakan penyelesaian terhadap bidang-bidang tanah dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.    Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.

Perbedaan :
Pada UU No. 4 Tahun 2009, hak atas tanah dibahas pada bab penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan. Untuk mengenai masalah hak atas tanah, baik kegiatan pertambangan mineral dan batubara maupun kegiatan usaha minyak dan gas bumi sama-sama tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi. Lalu untuk melaksanakan kegiatan pertambangan, badan usaha maupun pemegang IUP dan IUPK Eksplorasi wajib mendapatkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Namun pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebelum melakukan kegiatan operasi produksi, pemegang IUP atau IUPK wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelesaian hak atas tanah tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan hak atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.

7
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pembinaan
Persamaan :
Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Pembinaan
Perbedaan
1.    Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.    Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan;
b.    Pemberian bimbiiigan, supervisi, dan konsultasi;
c.    Pendidikan darl pelatihan; dan
d.   Perencanaan, penelitian, pengembangan, pemanauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara.
2.    Menteri dapat melimpahkan kepada gubenur untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan kewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambaiigan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanaan oleh pemerintah kabupatenl kota.
3.    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuaj dengan kewenangannya bertanggung jawab melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPH, atau IUPK.

















































Bagian Pengawasan
1.     Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemenritah kabupaten kota sesuai dengan kewenangannya.
2.     Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/ kota.
3.     Menteri, gubernur, dan bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.
4.     Pengawasan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 140, antara lain, berupa:
a.    Teknis Pertarnbangan;
b.    Pemasaran;
c.    Keuangan;
d.   Pengolahan data mineral dan batubara;
e.    Konservasi sumber daya mineral dan batubara;
f.     Keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
g.    Keselamatan operasi pertambangan;
h.    Pengelolaan lingkungan hidup, reklarnasi, dan pascatambang;
i.      Pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
j.      Pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
k.    Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
l.      Penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;
m.  Kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
n.    Pengelolaan IUP atau IUPK; dan
o.    Jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
5.     Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf 1 dilakukan oleh inspektur tambang selesai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6.     Dalam hal pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupatenl kota belum mempunyai inspektur tambang, Menteri menugaskan inspektur tambang yang sudah diangkat untuk melaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
7.     Gubernur dan bupati/walikota wajib melaporkan pelaksanaan usaha pertambangan di wilayahnya masing-masing sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri.
8.     Pemerintah dapat memberi teguran kepada pemerintah daerah apabila dalam pelaksanaan kewenangannya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
9.     Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pertambangan rakyat.
10. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dari pengawasan pertambangan rakyat diatur dengan peraturan daerah kabupaten kota .